PENDAFTARAN
•Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan datang langsung ke sekolah.
•Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a.Calon peserta/orang tua peserta didik baru membuka situs PPDB http://sd.ppdbdki.org;
b.Calon peserta/orang tua peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran secara online sesuai dengan data yang sebenarnya;
c.Calon peserta/orang tua peserta didik baru mencetak/print out tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang memuat Nomor Pendaftaran;
d.Calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran untuk diserahkan pada saat verifikasi pendaftaran.
•Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a)Calon peserta/orang tua peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas (Point 1. Persyaratan Peserta) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b)Panitia sekolah/orang tua peserta membantu calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran online;
c)Panitia sekolah/orang tua peserta mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
d)Calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
VERIFIKASI PENDAFTARAN :
•Calon peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke sekolah tujuan seperti :
a)Print out tanda buktu pengajuan pendaftaran secara online;
b)Foto copy Kartu keluarga dan menunjukkan aslinya; (Wajib ada)
c)Foto copy akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan dan menunjukkan aslinya;
•Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online ke panitia sekolah;
•Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
•Panitia sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat Nomor Seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani kepala sekolah dan calon peserta /orang tua peserta didik baru;
•Tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah.
•Pada saat verifikasi agar membawa calon peserta didik.
0 komentar:
Posting Komentar